Pendataan SDGs Desa Kadudamas Tahun 2021

WhatsApp Image 2021-04-06 at 10.46.32

 

Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGs Desa sesuai dengan prioritas kedua penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Untuk melaksanakan peraturan di atas Pemerintah Desa Kadudamas telah membentuk Tim Relawan Kelompok Kerja melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kadudamas Nomor : 141.1/Kep.09-Ds.2004/2021 tenang Tim Relawan Kelompok Kerja (POKJA) Relawan Pendataan Desa Tahun 2021.

       

 

Tim Relawan Kelompok Kerja ini berjumlah 32 orang, terdiri dari satu orang pembina,  satu orang ketua, satu orang sekretaris dan 29 orang anggota. Komposisi tim berasal dari unsur Prangkat Desa, Permuda, unsur perempuan, mahasiswa dan masyarakat.

Inti tugas POKJA ini adalah melakukan pendataan tahap awal maupun pemitakhiran data SDGs Desa dan Indek Desa Membangun (IDM) Tahun 2021. Dalam melaksanakan tugasnya POKJA akan mendapatkan uang transpot dan uang pulsa.  Karena pendataan SDGs ini berbasis aplikasi maka anggota POKJA atau pendata wajib punya dan bisa menggunakan HP android.

Sejauh ini POKJA sudah melakukan pendataan sesuai wilayah kerja yang ditentukan pada saat bintek oleh PLD.  Di Desa Kadudamas ada 15 Kampung terdiri dari 8 RW dan 26 RT. Wilayah kerja dibagi berdasarkan wilayah RT. Jadi ada 26 wilayah kerja yang menjadi ojek pendataan POKJA.

Untuk kegiatan pendataan SDGs Desa Pemerintah Desa Kadudamas telah menganggarkan Rp. 15.000.000,- dari Dana Desa. Anggaran tersebut akan digunakan untuk transpot pendata, pembelian pulsa, ATK dan Oprasional lainnya.

Sejauh ini hambatan yang menjadi tantangan pendata di lapangan adalah :

  1. Aplikasi yang digunakan lemot dan sering error;
  2. Masyarakat/respoden sering tidak ada di tempat;
  3. Masyarakat/responden banyak yang tidak memiliki KK dan KTP;
  4. KK dan KTP tidak uptudet, banyak ditemukan warga yang identitas alamat tidak sesui dengan alamat domisili sekarang.
  5. Uang transpot dan pulsa belum ada, harus mencari dana talangan sendiri.

Diharapkan kegiatan bisa selesa paling lambat akhir bulan mei. Dan apa yang menjadi tujuan dari pendataan SDGs Desa ini bisa tercapai.