Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pembangunan Sarana Prasarana Swakelola dan Padat Karya (BANGSAPRASSWAKARYA). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 bertempat di Kantor Desa Kadudamas. Unsur yang hadir pada acara tersebut adalah Pemerintah Desa, PLD, unsur Kecamatan, BPD, Pemuda/ Karangtaruna, RT/RW, dan unsur masyarakat. Kegiatan berjalan dengan baik dimulai dari jam 10:00 s/d 12:05 Wib.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pengadaan Barang di Desa Kadudamas Tahun Anggaran 2021. Sesuai PTO ANGSAPRASSWAKARYA bahwa TPK berasal dari unsur Prangkat Desa, Lembaga LPM dan Masyarakat. Keanggotaan TPK minimal 3 (tiga) orang atau jika dianggap perlu boleh lebih dengan catatan jumlah ganjil. Selain menetapkan kepengurusan TPK kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan PTO BANGSAPRASSWAKARYA TAHUN 2021 kepada masyarakat melaui peserta yang hadir.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah ini adalah penetapan kepengurusan TPK Tahun 2021 yang terdiri dari, Ketua bapak Evi Safullah (Kasi Pemerintahan), Sekretaris Ahmad A. (Ketua LPM) dan anggota H. Tisna (unsur Masyarakat).
Dalam sambutannya Kepala Desa Kadudamas yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Umar Rulfaruk, diharapkan TPK bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik mungkin sesuai petunjuk yang ada yakni PTO BANGSAPRASSWAKARYA TAHUN 2021. TPK juga jangan mengejar keuntungan sebab ini bukan uasah, tapi TPK juga jangan sampai rugi apalagi sampai punya hutang karena semua pengadaan telah ada acuannya yaitu RAB. kita harus menjaga kwalitas pembangunan agar masyarakat bisa menikmatinya dengan maksiml. TPK adalah panitia pembangunan yang diberi amanah atau dititipi uang masyarakat dari pemerintah untuk dibelanjakan dalam bidang pembangunan. Jika ada anggaran yang tidak terealisasi atau tidak terbelanjakan wajib dikembalikan pad Kas Desa sebagai sisa lebihpembiyayaan anggaran tahun berjalan (silpa).
Selain Sekretaris Desa penjelasan juga diberikan oleh bapak Mamat sebagai PLD, beliau menyampaikan bahwa TPK dalam melaksanakan tugasnya diberi oprasional maksimal 5% dari nilai pagu anggaran pengadaan dengan rincian peruntukan adalah honor TPK 2 %, RAB dan Desain Gambar 1%, Asistensi RAB dan Desain Gambar 1%, Sertifikasi 0,75%, penyusunan dokumen lelang dan SPJ 0,25%.
Berikut kegiatan pembangunan fisik di Desa Kadudamas pada APBDes murni tahun 2021:
- Pembangunan Jalan Desa Kp. Cilayang-Kp. Cepak Hareno. 50.000.000,-
- Pembangunan Jalan Desa Kp. Cilayang Lebak-Kp. Padasuka 167.000.000,-
- Pembangunan Jalan Desa Simpang Tiga-Balangandang Rp. 50.000.000,-
- Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Sangiang, Kp. Cirakibah, Kp. Cariu Mesjid, Kp. Balangandang, Kp. Kalanganyar, dan Kp. Cigintung SB. Rp @15.000.000,- (6 x 15.000.000,- = Rp 90.000.000,-)
- Pembangunan RTLH Cilayang Pasar RT/RW 011/005 1 Unit Rp. 10.000.000,-
- Pembangunan TPT di Kp. Cigintung RT. 001 20.000.000,-
- Rehab Jembatan Gantung di Kp. Cigintung RT. 001 35.000.000,-
- Rehab Irigasi DI. CIPUTAT (Pivanisasi) Rp. 40.000.000,-
- Pembangunan Gorong-Gorong Kp. Simpang Tiga Rp. 5.000.000,-
Total nilai pembangunan infarstuktur Desa Kadudamas Tahun 2021 sekitar Rp. 467.000.000,-