PERATURAN DESA

Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain:

  1. Retribusi Desa, 
  2. Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat, 
  3. Rencana Konservasi Desa, 
  4. Tata Ruang Wilayah Desa, 
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), 
  6. Perangkat Desa, 
  7. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.
Pembentukan Perdes yang baik harus berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perundang – undangan sebagai berikut : 
  1. kejelasan tujuan, 
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, 
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan, 
  4. dapat dilaksanakan, 
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan, 
  6. kejelasan rumusan, dan 
  7. keterbukaan.