PEMERINTAH DESA KADUDAMAS
Melayani Dengan Hati
JL. Raya Cirinten-Gunungkencana KM. 03 Cilayang Pasar
HOME
PROFILE DESA
Visi Misi
Sejarah Desa
Gambaran Umum
Peta Desa
KELEMBAGAAN DESA
Perangkat Desa
BPD
PKK
LPM
Posyandu
Karang Taruna
RT/RW
BUMDES
Linmas Desa
Pengurus Pasar Desa
PERATURAN DESA
POTENSI DESA
PPID
GALLERY
Bansos
BUMDES
Karang Taruna
Kegiatan Fisik
Kegiatan Rapat
Kegiatan Wisata Perangkat Desa
Pemanfaatan Lahan Pekarangan
PHBN
PKK
Potensi Pariwisata
Potensi Perikanan
BBGRM
Gotong Royong
Kantor dan Prades
Kegiatan Keagamaan
MTQ
Paud Bintramas
Gallery Video
BERITA
KONTAK
PERATURAN DESA
Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain:
Retribusi Desa,
Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat,
Rencana Konservasi Desa,
Tata Ruang Wilayah Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
Perangkat Desa,
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.
Pembentukan Perdes yang baik harus berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perundang – undangan sebagai berikut :
kejelasan tujuan,
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan, dan
keterbukaan.