Kegiatan Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Desa

WhatsApp Image 2023-01-31 at 14.49.54

Tim Penegasan Batas Desa baru saja menyelesaikan pembuatan dan pemasangan tugu atau pilar batas desa. Pembuatan tugu ini dilakukan secara mandiri di Desa dengan mencetak langsung dari beton dan mengacu pada Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Daerah yang mengatur pilar batas Desa. Sesuai ketentuan Desa Kadudamas jumlah pengadaan pilarnya adalah sebanyak lima buah, terdiri dari Tipe C sebanyak satu buah dan Tipe D sebanyak empat buah. Tipe C adalah untuk batas Desa antar Kecamatan dengan ukuran 30 cm x 30 cm dan tinggi 50 cm dan kedalaman 100 cm di bawah tanah. Tipe D adalah untuk batas Desa dalam Kecamatan dengan ukuran 20 cm x 20 cm dan tinggi 40 cm dengan kedalaman 75 cm di bawah tanah.

Penetapan dan penegasan batas desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Kegiatan ini menyerap anggaran Rp. 17.750.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBDes Kadudamas Tahun 2022.

Pada umumnya kegiatan ini berjalan secara lancar sesui rencana, tapi bukan berarti tanpa hambatan. Salah satu hambatan yang ditemukan di lapangan pada saat pemasangan pilar batas Desa adalah letak titik kordinat jauh dari jalan raya sehingga menyulitkan pengangkutan tugu. Dibutuhkan tenaga yang banyak dan waktu yang lebih lama untuk bisa sampai ke titik kordinat yang ditentukan.