Melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Desa Kadudamas memberikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 melalui penyampain Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat. Sealin itu Desa juga memfasilitasi masyarakat untuk menampung pembayaran dari masyarakat untuk kemudian disetorkan kepada Kas Derah melalui Bank BJB.