Melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat dan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor : 700/723-ltda/lX/2022 taanggal 22 September 2022 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat Cirinten melalui Tim Kecamatan melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat 19 Juli 2024 dimulai puluk 09:00 Wib. dan selesai pada pukul 12.00 Wib.
Dalam kegiatan ini Kepala Desa menghadirkan seluruh Perangkat Desa, Pimpinan /Ketua LKD (Ketua BPD, Ketua LPM, Karangtaruna, Ketua Paguyuban RT/RW, Ketua TP-PKK Desa, Ketua Paguyuban Guru PAUD, Ketua Paguyuban Kader Posyandu, Ketua TPK. Selain itu Kepala Desa melalui prangkat desa agar mempersiapkan dokumen APBDes, Laporan Realisasi Semester Pertama, SPJ beserta dokumen kelengkapannya serta mempersiapkan Laporan Pendayagunaan Aset Desa beserta dokumen pendukungnya. Kepala Desa juga berkewajiban Mengumpulkan semua aset (berupa peralatan dan mesin) di Kantor Desa.