PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA SEMESTER PERTAMA TAHUN 2024

WhatsApp Image 2024-07-19 at 09.35.35

Melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan  Desa oleh Camat dan  Surat Edaran  Bupati Lebak Nomor  :   700/723-ltda/lX/2022 taanggal 22 September 2022 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat Cirinten melalui Tim Kecamatan melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat 19 Juli 2024 dimulai puluk 09:00 Wib. dan selesai pada pukul 12.00 Wib.

Dalam kegiatan ini Kepala  Desa menghadirkan  seluruh  Perangkat  Desa,  Pimpinan  /Ketua LKD  (Ketua  BPD,  Ketua  LPM,  Karangtaruna,  Ketua  Paguyuban  RT/RW, Ketua  TP-PKK   Desa,  Ketua  Paguyuban  Guru  PAUD,  Ketua  Paguyuban Kader Posyandu, Ketua TPK.  Selain itu Kepala Desa  melalui prangkat desa agar  mempersiapkan  dokumen  APBDes,   Laporan   Realisasi Semester Pertama, SPJ beserta dokumen kelengkapannya serta mempersiapkan Laporan Pendayagunaan  Aset Desa beserta dokumen pendukungnya. Kepala Desa juga berkewajiban Mengumpulkan semua aset (berupa peralatan dan mesin) di Kantor Desa.