PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024

WhatsApp Image 2024-06-24 at 13.13.50

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dilaksanakan di 37 Provinsi dan  508 Kabupaten/Kota se Indonesia. Oleh karena itu kitapun sebagai masyarakat Desa Kadudamas pada tanggal itu akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur Banten, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.

Untuk tahapan Pilkada sampai saat ini di Desa Kadudamas sudah pada tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dan penetapan petugas Pemutahiran Data Pemilih (PANTARLIH). Petugas Pantarlih ini mulai bekerja melaksanakan pemutahiran data pemilih dari 25 Juni sapai dengan 25 Juli 2024. Petugas Pantarlih di Desa Kadudamas berjumlah 10 orang yang akan bertugas melakukan pendataan di 5 (Lima) wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kadudamas, yaitu TPS 1 berlokasi di Kp. Cirakibah RT. 015 RW. 006, TPS 2 Kp. Cilayang Pasar RT. 011 RW. 005, TPS 3 Kp. Simpang Tiga RT.007 RW. 003, TPS 4 Kp. Cigintung Barat RT. 003 RW. 001 dan TPS 5 berlokasi di Kp. Cigintung Sebrang RT. 016 RW. 007.

Agar kegaiatan pendataan atau pemutahiran data pemilih ini bisa berjalan dengan baik maka diperlukan kerjasama semua pihak terutama petugas PANTARLIH halus melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan dengan penuh tanggungjawab. Di sisi lain diharapkan tokoh masyarakat, Rt/Rw dan masyarakat bisa proaktif membantu petuagas dalam pemutahiran data pemilih ini. Dengan kerjasama yang baik dari semua unsur diharapkan data yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan data akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan nantinya bisa diterima oleh semua pihak.