PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022

WhatsApp Image 2023-03-20 at 09.23.52 (2)

Senin, 20 Maret 2023 Pemerintah Desa Kadudamas melaksanakan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) Akhir Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan mulai jam 08.30 Wib. dan jam 11.30 Wib. Unsur yang hadir pada kegiatan ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggara, Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga Desa (RT/RW, LPM, POSYANDU, KARANGTARUNA, PKK, PAUD), Tokoh masyarakat, Babinmas dan tim monitoring Kecamatan Cirinten.

Dasar pelaksanaan LKPPDes adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1099); Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 9); Peraturan Desa Kadudamas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kadudamas Tahun 2016-2021; peraturan desa kadudamas nomor 6 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2022 (lembar desa kadudamas tahun 2022 nomor 6); Peraturan desa kadudamas nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan desa kadudamas nomor 5 tentang anggran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022 (lembar desa kadudamas tahun 2022 nomor 6).

 

Tujuan kegaiatan ini adalah Kepala Desa memberikan laporan keterangan kepada masyarakat melalui BPD atas penyelenggaraan pemerintah desa selama satu tahun anggaran. Ini merupakan bentuk transfaransi dan tanggung jawab Kepala Desa atas anggaran desa tahun 2023 kepada masyarakat. Seperti kita ketahu bahwa angaran pendapatan Desa tahun 2023 adalah sebesar 1.223.877.225,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Rataus Dua Puluh Lima Rupiah). Anggaran ini yang wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui forum ini.

Dalam laporannya Kepala Desa memberikan keterangan mengenai realisasi pendapatan dan realisasi belanja, serta program dan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun. Tentu pada pelaksanaannya program dan kegiatan ada saja masalah dan hambatan yang dihadapai, tapi secara umum kegiatan kegiatan yang dilaksanakan baik dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdaayaan masyarakat serta Bidang Penaggulangan Bencana semua berjalan dengan baik. Kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan hasil perencanaan pada RPJMDes dan RKPDes serta telah dilakukan penggarannya pada APBDes 2022. Semua program dan kegiatan lahir dari keputusan bersama yang disesuaikan dengan Visi Misi Desa Kadudamas yaitu “Maju, Mandiri dan Berkeadilan”.

Sebagai penutup dari kegiatan ini, BPD memberikan pandangan umum terhadap LKPPDes Akhir Tahun Anggaran 2022 ini dengan menerima dan mengapresiasi kinerja Kepala Desa. Selain BPD Ketua paguyuban RT RW merasa terharu khusus pada kegiatan pembangunan dibidang pertanian yang telah memberikan manfaat kepada petani.