PPID

PPID DESA KADUDAMAS

Pemerintahan Desa wajib mengelola Informasi publik sesuai yang dimuat dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab melalui penerapan prinsip perinsip keteransfaranan, akuntabilitas, supermasi hukum dan partisipatif masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Untuk mengelola informasi publik Desa membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Desa ini adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya PPID mendapatkan honor dan oprasional sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Lebak no. 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Lebih rinci dijelaskan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Bagian a) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa; Kegiatan ini mencakup kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho, informasi penetapan APBDes). Penyediaan yang dialokasikan dapat berupa ATK, bahan/material, sewa peralatan, honor tim/petugas, oprasional perkantoran dan makan minum.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab melalui penerapan prinsip perinsip keteransfaranan, akuntabilitas, supermasi hukum dan partisipatif Pemerintah Desa Kadudamas telah membentuk PPID Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/Kep. 01-Ds.2004/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
Komposisi Tim PPID ini terdiri dari
Atasan PPID yang

dijabat oleh Kepala Desa, Ketua dijabat oleh Sekretaris Desa, Sekretaris dan 5 anggota dijabat oleh Kaur Kasi dan Staf Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
– Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
– Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
– Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik;
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

Informasi Publik yang disediakan setiap saat adalah Informasi publik desa yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau kegiatan pembangunan lainnya. Contoh Kegiatan Gotong royong masyarakat, pembangunan jalan desa, irigasi, RTLH, Pendaftaran BPJS, Jampersal, PKH, BPNT dan yang lainnya.

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
Desa. Contoh Informasi bencana dan mitigasi banjir, Tanah Longsor, Kebakaran, Angin Puting beliung dan Informasi Wabah Covid-19 dan mitigasinya.

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa (website, FB, Instragram, baleho dan pengumuman) tanpa adanya permohonan Informasi. Informasi berkala contohnya RPJM desa, RKPDesa, APBDes, Lapduk Desa, penagiah PBB.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diinformasi kepada individu, masyarakat atau badan selain Insfektirat dan BPK sesuai keputusan PPID Desa dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Contoh : LPJ yang belum diaudit oleh BPK tidak boleh diminta oleh masyarakat atau pihakmanapun.