Pada tahun 2024 Rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum serentak untuk memilih Prsiden dan wakil Prsiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pemilihan tersebut tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh indonesia. Kendati pelaksanaannya masih satu tahun akan tetapi tahapannya telah dimulai pada tahun ini, mulai dari pembentukan kepanitian diberbagai tingkatan seperti Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk panitia di tingkat Desa. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu dan difasilitasi oleh Kesekretariatan yang dibentuk oleh Kepala Desa yang selanjutnya disebut Sekretariat PPS.
PPS Desa Kadudamas untuk pemilu tahun 2024 diisi oleh Rahmat Rahayu sebagai ketua, Agustiana Ais Al Qindi, dan Aman sebagai anggotanya, sedangkan sekretariat PPSnya adalah Umar Rulfaruk selakuk ketua sekretariat, Iik Juarsah dan Nuriman sebagai anggota. Masa kerja sekretariat mulai Januari 2023 sampai dengan April 2024. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya PPS dan Sekretariat PPS diberikan honor dan oprasional dari KPU Kabupaten Lebak.
setelah terbentuknya PPS dan Sekretariat PPS, tahapan selanjutnya PPS Desa membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PANTARLIH) Desa Kaduamas. Ada 10 orang petugas Pantarlih di Desa Kadudamas sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu tahun 2024 mendatang. Sepuluh nama tersebuat adalah Oding Juharudin untuk TPS 1, Andi TPS untuk TPS 2, Mohamad Rudi untuk TPS 3, April Yunengsih TPS 4, Afat Nurfahmi TPS 5, Riyan Mahesa TPS 6, Siti Nurumamah TPS 7, Siti Kofifah TPS 8, Kardi TPS 9, dan Lukman TPS 10. Tugas Pantarlih adalah melakukan pemutahiran data pemilih di Desa Kadudamas mulai tanggal 12 Februari sampai dengan14 Maret 2023.
Dalam rentan waktu tersebut Petugas PANTARLIH datang ke rumah-rumah penduduk untuk mencocokan dan meneliti data pemilih yang disediakan oleh KPU. Dalam melaksanakan tugasnya dilapangan PANTARLIH dilengkapi dengan tanda pengenal, topi dan rompi khusus berlogo KPU. Untuk kelancaran tugas PANTARLIH masyarakat diharapkan meyediakan dokumen data diri berupa KTP dan KK. Dan agar dipahami oleh masyarakat bahwa kegiatan ini semata-mata adalah untuk kepentingan pemilihan umum tahun 2024 tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial apapun.
Diharapkan melalui pemutahiran data yang baik dapat menghasilkan pemilu yang berkwalitas sesuai harapan kita semua yakni pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga pemimpin yang dihasilkan dari pemilihan umum tahun 2024 nanti adalah pemimpin yang diimpikan masyarakat, pemimpin yang berkwalitas, jujur adil dan amanah.